Keluarkan Perbup, Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan Makin Getol
Reporter
Joko Pramono
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Aug - 2020, 09:18
Pemkab Tulungagung akan semakin ketat menerapkan protokol kesehatan setelah turunnya Inpres nomer 6 tahun 2020.
Tindak lanjut dari Inpres ini dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung nomer 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19.
Baca Juga : Sidak Pasar, Satpol PP Trenggalek Tegur Masyarakat dengan Sanksi Sosial
Sebagai implementasi perbup itu, hari ini, Selasa (25/8/20) di Pendopo Tulungagung diluncurkan satgas Penegakan Hukum, Pengawasan, Patroli Pembinaan dan Pendisiplinan.
Nantinya satgas ini bertugas untuk memberikan edukasi dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Ini sekiranya sosialisasi terus kita lakukan edukasi pada masyarakat, agar betul-betul merasa disiplin dalam menangani covid sangat dibutuhkan,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.
Perbup ini nantinya akan lebih ditekankan pada penegakan disiplin dan penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial. Bahkan lebih tegas sanksi ini juga mengancam pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk pengusaha atau kelompok usaha itu kalau juga melanggar ini (Perbub) bisa dihentikan usahanya,” katanya dengan tegas.
Disinggung penerapan denda pada pelanggar protokol kesehatan, bupati mengatakan untuk sementara tidak diberlakukan, namun jika perlu akan dilakukan evaluasi terkait penerapan denda.
“Denda sementara tidak, tapi akan kita kaji dengan Forkopimda,” kata Maryoto.
Perbup yang dikeluarkan mulai efektif berlaku pada hari ini. Nantinya jika dimungkinkan perbup ini akan diperkuat dengan peraturan daerah (Perda).
Dalam perbup ini selain mengatur tentang protokol kesehatan, sementara waktu izin keramaian tidak diperbolehkan.
“Ini lebih penting masalah penanganan Covid19, yang kita lakukan demi penyelamatan bersama, demi penyelamatan anak bangsa,” tutur bupati dengan tegas.
Baca Juga : Baca Selengkapnya