Dorong Daerah Menuju Zona Hijau, Pemkab Blitar Canangkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

25 - Aug - 2020, 02:04

Pencanangan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Kab Blitar dipusatkan di Pasar Wlingi.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)


Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditindaklanjuti dengan cepat di Kabupaten Blitar. 

Pemkab Blitar bersama Polres Blitar dan unsur TNI di menindaklanjuti inpres tersebut dengan gelar pencanangan yang dipusatkan di Pasar Wlingi, Kecamatan Wlingi, Senin (23/8/2020) malam.

Baca Juga : Dinas PUPR Jombang Gelar Sosialisasi Rencana Tata Tanam Global (RTRG) 2020/2021

Kepala BPBD yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Achmad Cholik mewakili Bupati Blitar mengatakan, pencanangan ini dilakukan untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar.

“Intruksi Presiden langsung kita tindaklanjuti. Untuk di Kabupaten Blitar sudah ada Gugus Tugas yang menangani ini. Setelah kita laksanakan koordinasi dengan polres, untuk pemda koordinatornya akan dijabat oleh Satpol PP. Dan anggotanya nanti melibatkan dari kepolisian, TNI dan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Blitar,” ungkap Cholik kepada awak media.

Dikatakannya, jauh sebelum Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 40 Tahun 2020, Pemkab Blitar telah mengeluarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2020 tentang tatanan hidup baru. Salah satu isi dari perbup tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan di segala aktivitas. 

Perbup tersebut juga mengatur sanksi bagi perorangan, lembaga dan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Beberapa sanksi diantaranya teguran lisan, kerja sosial, mengucap Pancasila serta membersihkan tempat fasilitas umum dan area public.Sanksi tegas juga diberikan kepada café yang bandel tidak menyiapkan fasilitas protokol kesehatan.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan ada teguran tertulis dan sanksi sosial. Bagi café yang bandel, aturan tegas diterapkan diantaranya terancam pencabutan ijin bila tidak patuh protokol kesehatan. Perbup kita ini lahir sebelum Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu ada. Sehingga dalam menindaklanjuti Inpres ini kami akan segera lakukan kajian berikutnya,” paparnya. 

Dikesempatan yang sama, Wakapolres Blitar Kompol Himawan dalam sambutanya menyampaikan saran-saran Polres Blitar kepada Pemkab Blitar untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette