Bawaslu Kabupaten Kediri Tangani 2 Kasus Netralitas ASN
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Dede Nana
25 - Aug - 2020, 04:18
Fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini terlihat dari penanganan oleh Bawaslu terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2020.
Baca Juga : 9 Anggota Satpol PP Kabupaten Blitar Dilaporkan Positif Covid-19
"Hari ini kami sudah jauh berproses atas penanganan pelanggaran. Bawaslu tengah menangani dua kasus yang kita sampaikan ke Komisi ASN, karena ada dugaan pelanggaran netralitas ASN," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Sa'idatul Umah disela Rakor Penanganan Pelanggaran Bersama Panwascam di Kantor Desa Doko, Kabupaten Kediri, Senin (24/8/2020).
Masih kata Sa'idatul Umah, Bawaslu sebenarnya melakukan penanganan pelanggaran pada tiga wilayah kecamatan. Dari kasus yang tengah ditangani itu, dua diantaranya telah ditembuskan ke Komisi ASN.
Adapun dugaan pelanggarannya adalah memberikan dukungan baik secara resmi maupun tidak terhadap bakal calon. Dukungan tersebut ada yang diwujudkan dalam bentuk deklarasi bersama.
"ASN di luar atau saat Pilkada terikat dengan sumpah janji jabatannya. Itu diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik ASN," tegas Sa'idatul Umah.
Menurutnya, indikasi kasus dugaan pelanggaran serupa cukup banyak. Saat jajarannya tengah melakukan proses pendalaman.
Baca Juga : Viral Foto Para Menteri Tak Pakai Masker saat Rapat Koordinasi, Menperin Beri Penjelasan
Ditambahkannya, Bawaslu dalam tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) yang melekat yaitu, pengawasan, pencegahan dan penindakan. Dari awal, Bawaslu sudah memberikan imbauan tentang netralitas ASN. Bawaslu telah berkirim surat kepada Bupati Kediri dan ditembuskan ke seluruh SKPD.
Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN dengan peserta seluruh SKPD, camat dan kepala desa...