Tak Bisa Bayar Denda, Pemkab Malang Ada Wacana “Inapkan” Pelanggar Protokol Covid-19 di Polsek

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

25 - Aug - 2020, 03:49

Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat (kiri) saat memantau personel yang disiapkan guna merealisasikan isi dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Tingkat kesadaran seluruh elemen masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Malang, terkait penerapan protokol kesehatan sudah seharusnya lebih ditingkatkan. Soalnya, jika terbukti membuat pelanggaran terkait protokol kesehatan, Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang tidak akan segan lagi untuk memberikan sanksi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekda (Sekertaris Daerah) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat sesaat setelah menutup agenda Pencanangan Pelaksanaan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 6 tahun 2020, yang diselenggarakan di Pringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (24/8/2020).

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat