KPU Persilakan Bapaslon Perseorangan Tempuh Langkah Hukum Terkait Sengketa Hasil Verfak
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
23 - Aug - 2020, 03:24
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang telah memutuskan pada tahapan rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko tidak memenuhi syarat atau tidak dapat melakukan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengungkapkan bahwa hal itu diputuskan berdasarkan jumlah verfak yang telah dilakukan dua kali yang jika di total, jumlah berkas dukungan yang memenuhi syarat batas minimal, masih kurang untuk mencapai angka 129.796 berkas dukungan.
Baca Juga : Henry-Yasin Dapat Rekom PKB, Siap Gaspol di Pilkada Kota Blitar
"Hasil dari rekapnya, untuk dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 115 ribu sekian. Karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang sebanyak 129.796, maka bakal pasangan calon perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko tidak memenuhi syarat untuk mendaftar," jelasnya.
Akan tetapi, dari hasil verfak yang dilakukan oleh KPU, tim Malang Jejeg merasa keberatan karena disinyalir terdapat 49 persen berkas dukungan yang belum diverifikasi faktual oleh KPU.
Menanggapi keberatan yang dilayangkan oleh Malang Jejeg, Anis pun mempersilakan untuk menempuh mekanisme yang telah diatur sejak awal, yakni mengisi form keberatan. Dan juga dipersilakan jika nantinya akan melayangkan gugatan sengketa hasil verifikasi faktual.
"Akan tetapi proses belum selesai bagi mereka. Mereka masih bisa menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa hasil. Prosesnya bisa dilakukan, ditujukan kepada Bawaslu," ungkapnya.
Selain itu, tim Malang Jejeg juga mengatakan dari 49 persen berkas dukungan yang belum diverifikasi faktual tersebar di 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.
Menanggapi hal tersebut, Anis pun menanggapi bahwa terdapat perubahan mekanisme pada verifikasi faktual perbaikan yang juga telas diketahui oleh pihak Malang Jejeg dan juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang.
"Diverifikasi perbaikan ini, kewajiban untuk menghadirkan pendukung itu ada di LO (Liaison Officer, red). Kemudian kami memang wajib yang memverifikasi dukungan yang dihadirkan oleh LO atau dukungan yang didatangkan ke kantornya PPS (penyelenggara pemungutam suara, red)," ujarnya.
Anis melanjutkan bahwa manakala tadi disampaikan ada yang belum diverifikasi faktual, berarti itu memang menjadi dukungan yang tidak memenuhi syarat...