2 Perangkatnya Ditahan Kejaksaan, Kades Campurdarat Pastikan Tak Ganggu Roda Pemerintahan
Reporter
Joko Pramono
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Aug - 2020, 01:48
Ditahannya 2 perangkat desa di Desa/Kecamatan Campurdarat dipastikan tak mengganggu jalannya roda pemerintahan desa. Hal itu diungkapkan oleh Pj. Kepala Desa Campurdarat, Dian Wahyu Saptoto saat dihubungi oleh awak media.
Meski demikian, Dian mengaku prihatin atas kejadian itu, dan menyerahkannya pada hukum yang berlaku.
Baca Juga : Tiga Remaja Palestina Ditembak Tentara Israel, Satu Meninggal Sempat Ditahan
Menurutnya, yang dilakukan oleh kedua perangkatnya merupakan masalah pribadi, dan tidak ada hubunganya dengan pemdes setempat.
"Itu keinginan mereka sendiri ingin jadi saksi," katanya.
Seperti diketahui, dua perangkat desa setempat, yakni Suwignyo, staf Kasun Ngingas dan Heru Sumarsono Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat terpaksa ditahan di Lapas Klas IIB Tulungagung oleh Kejari Tulungagung, atas kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang pembunuhan pasangan Suprihatin, 50 dan Adi Wibowo,61, warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, dengan terdakwa Deni Yonatan Fernando Irawan alias Nando, 25, dan Muhammad Rizal Syahputra alias Rizal,22.
Dalam kasus ini, Dian mengaku pernah dipanggil ke Polres Tulungagung, untuk dimintai penjelasan kasus ini.
Namun dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail. Karena ketika itu belum menjabat sebagai PJ Kades. Bahkan buku register yang dijadikan bahan keterangan saksi oleh kedua tersangka, juga tidak diketahuinya.
"Kalau soal itu (buku register) saya tidak tahu. Karena belum menjabat. Saya menjabat Februari 2020. Sedangkan peristiwa tersebut terjadi November 2018," tuturnya.
Meski 2 orangnya ditahan kejaksaan, Dian meminta pada perangkatnya untuk bekerja seperti biasa. Pekerjaan kedua orang itu untuk sementara ditangani staff lainnya.
Baca Juga : Tagar Penulis Novel #Tere Liye Trending Twitter, Ini Yang Jadi Pembahasan
"Tetap diupayakan berjalan maksimal. Tugas kasi pemerintahan bisa dicover dan dibantu rekan perangkat yang lain, misal surat menyurat atau pendataan, dan lainnya. Kalau tugas staf Kasun, bisa dimaksimalkan oleh kasunnya sendiri," tuturnya...