Setelah ke Polres Malang, Malang Jejeg Adukan George da Silva ke DKPP Pusat
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Aug - 2020, 02:00
Nama George da Silva beberapa hari ini menjadi perbincangan publik terkait pendapatnya di salah satu media online dengan judul berita "16 Ribu KTP Dukungan Calon Bupati Malang Jalur Independen Diduga Palsu" yang tayang pada hari Kamis (23/7/2020)
dengan
Baca Juga : Ponpes Ramai Dikunjungi Kandidat Pilkada, Ini Tanggapan Pengasuh Ponpes di Malang
Pernyataan tersebut ia sampaikan atas kapasitasnya sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang.
Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga mengatakan bahwa dari tim Malang Jejeg yang sebelumnya telah mengadukan ke Polres Malang, kali ini telah dilaporkan George da Silva kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Republik Indonesia.
"Secara resmi kami melaporkan George kepada DKPP RI," ungkapnya saat sebelum memasuki Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (21/8/2020).
Sedangkan penjelasan lebih detail disebutkan oleh Ketua Tim Hukum Malang Jejeg, Susianto yang menyebutkan beberapa poin pelaporan ke DKPP RI yang telah dilayangkan dalam surat resmi dari Malang Jejeg tertanggal 20 Agustus 2020.
"Kami dari Tim Malang Jejeg sudah secara resmi mengadukan saudara George da Silva ke DKPP telah diduga melakukan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Susianto mengungkapkan bahwa terkait pernyataan George da Silva dinilai masih prematur untuk diekspose ke luar forum Bawaslu Kabupaten Malang dalam hal ini rekan-rekan media. Terlebih yang disebut berkaitan dengan angka dukungan yang begitu sensitif.
"Seharusnya ada keputusan Bawaslu yang dilakukan di dalam persidangan Bawaslu yang diputuskan secara resmi, baru diekspos ke media. Tapi dalam kapasitas ini, menunjukkan bahwa si George da Silva itu sudah melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya.
Lebih jauh, Susianto pun menyebutkan terkait redaksional kutipan pendapat George saat diwawancara oleh awak media beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya