Pengamat Politik Sebut Pemerintah Mudah Patahkan Tuntutan KAMI karena Dinilai Abstrak
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
19 - Aug - 2020, 06:59
Munculnya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) masih menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Kali ini pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing turut memberikan pendapat terkait berdirinya KAMI.
Diketahui, dalam deklarasi yang digelar pada Selasa 18 Agustus 2020, KAMI telah menyampaikan delapan tuntutan.
Baca Juga : Jalur Laka Sempolan Terlalu Ekstrim, KNKT Sebut Dibutuhkan Jalur Penyelamat
Menurut Emrus Sihombing, delapan tuntutan itu masih mengawang dan abstrak. "Delapan tuntutan yang disampaikan KAMI itu memang tampak ideal, tapi sayangnya masih mengawang dan abstrak," ujar dia.
Emrus lantas berpendapat bahwa KAMI tak memiliki power untuk menagih delapan tuntutan itu kepada pemerintah. Menurut dia, pemerintah dengan mudah bisa mematahkan semua tuntutan yang disampaikan KAMI dengan mengatakan bahwa semuanya telah terwujud.
Selain itu, pemerintah bisa memberikan bukti bawa para deklarator KAMU sudah sejahtera sebagai bagian dari WNI. "Bisa saja pemerintah mengimbau para deklarator agar bekerja sesuai profesi untuk mempercepat mewujudkan delapan tuntutan tersebut," ungkap dia.
Emrus lantas menilai KAMI akan mengalami kesulitan untuk mengukur capaian pemerintah merujuk kepada delapan tuntutan tersebut. Emrus menyarankan KAMI harus segera merumuskan operasional hingga pada level indikator terhadap delapan tuntutan itu.
Di sisi lain, Emrus menilai ada satu sisi yang memarik saat deklarasi KAMI tersebut. Yakni, KAMI menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh dalam menangani kasus covid-19.
Diketahui, KAMI telah menggelar deklarasi pada Selasa (18/8/2020) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta. Deklarasi itu dihadiri ratusan tokoh di Indonesia. Antara lain mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin dan mantan Panglima TNI Jenderal (pur) Gatot Nurmantyo.
Dalam deklarasi tersebut, KAMI menyampaikan delapan tuntutan, yakni:
1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
2...