DPRD Kota Malang Siap Perkuat Perwal Covid-19 dengan Perda, Begini Skemanya
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Dede Nana
19 - Aug - 2020, 01:49
Instruksi Presiden (Inpres) Jokowi Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disikapi serius, baik oleh eksekutif maupun legislatif di Kota Malang.
Bahkan, DPRD Kota Malang siap untuk memperkuat Perwal Nomor 19 tahun 2020 tentang tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dengan menjadikannya sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya