Implementasi Kampus Merdeka, Prodi di UB Malang Dapat Terima Mahasiswa dari Kampus Lain
Reporter
Imarotul Izzah
Editor
Dede Nana
17 - Aug - 2020, 07:59
Dalam kebijakan Kampus Merdeka yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mahasiswa dapat memperoleh hak mengambil mata kuliah di luar program studi (prodi) dalam universitas ataupun di luar universitas.
Untuk lintas studi ini, pertama, mahasiswa dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS). Kedua, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 SKS).
Baca Juga : Tak Hanya UGM, Ini PTN di Yogyakarta yang Masih Terima Pendaftaran Mahasiswa Baru
Persyaratan lintas studi ini tidak diberlakukan untuk rumpun ilmu kedokteran atau ilmu kesehatan.
Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr Ir Nuhfil Hanani AR MS menyatakan, siap memfasilitasi mahasiswa dalam rangka menyukseskan program Kampus Merdeka ini. Ia mengungkapkan, UB telah mempersiapkan hampir semua prodi dapat menerima mahasiswa dari perguruan tinggi lain.
"UB sendiri telah mempersiapkan hampir semua program studi untuk dapat menerima mahasiswa dari perguruan tinggi lain. Sudah dilakukan MoU atau Perjanjian Kerja Sama antar fakultas dengan berbagai universitas di luar UB, contohnya dengan UI dan UGM," ucapnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UB Prof Dr drh Aulanni’am DES, saat ini semua fakultas menawarkan tujuh mata kuliah di setiap program studi yang bisa diambil oleh mahasiswa dari program studi lain.
Ia menjelaskan, pengembangan program Merdeka Belajar di UB disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Di mana pemenuhan masa dan beban belajar mahasiswa dapat dilaksanakan dengan mengikuti seluruh proses pembelajaran secara reguler. Atau mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi dan di luar program studi.
"Jadi, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk dapat mengambil satu semester pembelajaran di luar Program Studi pada universitas yang sama. Ditambah lagi paling lama dua semester untuk menempuh pembelajaran pada Program Studi yang sama di universitas yang berbeda atau Program Studi yang berbeda di universitas yang berbeda," paparnya.
Selain itu, mahasiswa juga berhak mengikuti kegiatan belajar di luar perguruan tinggi. Di antaranya magang/praktik kerja, proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di sekolah, melakukan kegiatan kewirausahaan, penelitian, atau proyek kemanusiaan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya