Mengapa KSAD Andika dan Wakapolri Gatot Ikut Atasi Covid-19? Ini Penjelasan Istana
Reporter
Desi Kris
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Aug - 2020, 08:44
KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dipercaya sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19.
Lantas apa alasan keduanya ikut urusi Covid-19?Hal ini tentunya akan menjadi pertanyaan dari beberapa pihak.
Baca Juga : Waduh, Dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang, Tinggal 2 yang Steril Covid-19
Pasalnya, keduanya sudah jelas sebagai abdi negara dan bukan bekerja di bidang kesehatan. Terkait hal ini, Istana pun akhirnya memberikan penjelasan.
Juru Bicara Bidang Hukum Presiden Jokowi, Dini Purwono menegaskan jika penunjukan Andika Perkasa dan Gatot Eddy Pramono untuk turut serta menangani Covid-19 sudah tepat.
TNI-Polri, dikatakan Dini, memang harus terlibat dalam penanganan kasus Covid-19 ini. "Penunjukan KSAD dan Wakapolri ini untuk mempercepat upaya penanganan Covid-19," ujar Dini.
Dini lantas memastikan jika TNI dan Polri dalam komite tersebut tidak akan mengurusi perihal ekonomi dan penegakan hukum. Namun, keduanya akan tetap fokus pada upaya penertiban.
Dini juga menjelaskan jika kehadiran TNI dan Polri itu sangat dibutuhkan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas dan masif.
Selain itu, mereka juga bisa membantu dalam hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh pihak birokrat, seperti saat distribusi bantuan sosial.
Baca Juga : Dua Anggota Satpol PP Kabupaten Blitar Dilaporkan Terpapar Covid-19
Lalu juga untuk mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanuasiaan.
"Keterlibatan aparat dalam penanganan Covid-19 ini juga terjadi di banyak negara, di mana mereka ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19. Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura mengambil langkah yang sama," jelas Dini.
Politikus PKS itu juga menyebutkan jika secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri dalam penanganan kasus Covid-19 ini tidak menyalahi aturan...