Diduga Mengantuk Saat Berkendara, Mlijo Nyasak Pohon di Pinggiran Jalan
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
16 - Aug - 2020, 07:44
Kecelakaan tunggal pagi tadi sekitar pukul 06.15 WIB terjadi di kawasan Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu, (16/8/2020).
Seorang mlijo atau penjual sayuran keliling yang melintas di lokasi, menabrak sebuah pohon di pinggiran jalan. Peristiwa itu membuat pengendara masuk ke dalam selokan yang juga berada dipinggiran Jalan Sunandar Priyo Sudarmo.
Baca Juga : Diduga Ada Sungai Bawah Tanah di Bawah Sungai yang Ambles di Sukun
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasubnit 1 Laka Lantas Polresta Malang Kota, Ipda Deddy Catur, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (16/8/2020).
Dijelaskannya, jika untuk identitas korban saat ini belum bisa diketahui. Sebab, usai kejadian, korban yang diduga menghantam pohon dengan keras dan diduga jatuh ke dalam selokan dengan posisi kepala terlebih dulu, langsung tak sadarkan diri.
"Masih mr.x karena korban belum sadarkan diri. Usai kejadian langsung pingsan," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika kejadian tersebut, menurut saksi bernama Yoyon bermula saat yang bersangkutan melaju dari arah selatan ke utara mengunakan kendaraan Suzuki smash warna biru bernopol N 4583 BE.
Saat sampai di lokasi kejadian, entah bagaimana, tiba-tiba saja kendaraan yang dikendarai oleh korban oleng ke kiri dan menabrak pohon. Tabrakan keras membuat barang bawaan korban seperti sayur langsung berserakan.
"Dugaan saat itu korban mengantuk, oleng ke kiri langsung nabrak pohon," bebernya.
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut, kemudian segera melaporkan ke pihak Laka Lantas. Petugas kemudian langsung menuju lokasi dengan tim medis. Korban yang dalam kondisi pingsan kemudian langsung dievakuasi ke RSSA Kota Malang.
"Diketahui korban mengalami luka memar di kepala. Saat ini masih dirawat. Untuk kerusakan motor, hanya bagian depannya saja, untuk barang bawaan berserakan, kerugian ditaksir Rp 200 ribu,"ungkapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya