Upaya Gusur Warung Cak Tomo Diduga "Digerakkan", Begini Jawaban Satpol PP
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
15 - Aug - 2020, 03:01
Aksi Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang yang mentertibkan pedagang kaki lima (PKL) warung lalapan Cak Tomo diduga digerakkan pihak lain. Ada aroma persaingan bisnis warung lalapan dalam kejadian tersebut.
Dugaan digerakkan pihak lain mengemuka karena dalam rekaman yang tersebar di WhatsApp, pihak tergusur yakni Cak Tomo menyebut nama Cak Rie. Sama dengan Cak Tomo, Cak Rie juga pelaku usaha warung lalapan. Lokasi berjualannya sangat berdekatan dengan tempat Cak Tomo.
Baca Juga : Tanggapi Keluhan Penertiban PKL, Komisi B Minta Pemkot Siapkan Solusi Pemetaan Tempat
Menanggapi hal itu, Satpol PP Kota Malang melalui Kasi Operasi Anton Viera menegaskan bahwa upaya pengusuran Cak Tomo dari lokasi berjualan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo bukan karena ada pihak yang menggerakkan.
"Tidak ada sama sekali (pesanan atau tendensi turun lapangan atas perintah pihak tertentu). Saya yang di lapangan," tegasnya saat ditemui di sela-sela pengawalan aksi unjuk rasa, Jumat, (14/8/2020).
Anton memgaku teguran dan upaya penggusuran tersebut lantaran ada keluhan dari warga RT 07 RW 12 yang mengirimkam surat pengaduan ke Satpol PP Kota Malang. Usai mendapatkan surat tersebut, satpol PP atas perintah pimpinan kemudian langsung melihat lokasi di lapangan.
Satpol PP kemudian berkordinasi dengan pihak kelurahan dan RT setempat. Setelah itu, satpol PP mendatangi lokasi dan memberikan teguran terhadap pemilik warung Cak Tomo.
"Maka kami berikan teguran satu. Kalau kurang paham, kami persilakan ke kantor untuk koordinasi. Jadi, nggak langsung (gusur). Kami tidak tebang pilih," ucap Anton.
Mengenai kewenangan Satpol PP Kota Malang melakukan pentertiban di lahan tempat berjualan Cak Tomo yang diketahui merupakan lahan Pemerintah Provinsi Jatim, Anton mengatakan akan berkoordinasi dengan dinas PU.
"Namun kalau melihat peraturan daerah (perda) nomor dua, tidak menyebutkan pengecualian orang berjualan. Mau di jalan provinsi atau jalan Kota Malang, itu tidak ada. Maka karena kami melihat itu berjualan di fasum dan berada di Kota Malang, kami beri teguran," ungkapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya