PKB Keluarkan Nama Lathifah-Didik, Golkar Masih Tunggu Keputusan DPP
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
14 - Aug - 2020, 03:54
Dikeluarkannya nama Lathifah Shohib bergandengan dengan Didik Budi Muljono sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang yang diusung oleh PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) membuat konstelasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 semakin memanas.
Karena dengan munculnya nama tersebut, akhirnya Pilkada Kabupaten Malang 2020 mengerucut dan dipastikan diikuti oleh tiga Bapaslon. Yakni, dua dari kalangan partai politik (parpol) yaitu Sanusi-Didik Gatot dan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono, serta satu lagi dari jalur independen yakni Heri Cahyono-Gunadi Handoko.
Baca Juga : Bawaslu Sumenep Tunggu Sanksi Indisipliner ASN Bacabup Fattah Jasin
Terkait munculnya nama-nama tersebut membuat DPD (Dewan Pimpinan Daerah) II Partai Golkar Kabupaten Malang tidak dapat mengusung bapaslon sendiri yang beberapa waktu lalu masih ngotot akan mengusung nama Siadi-Tyas Sujud Pribadi.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang, Sudarman mengatakan, bahwa pihaknya sekarang menyerahkan seluruh keputusan kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar mengenai koalisi di Pilkada Kabupaten Malang 2020.
"Golkar ini tinggal menunggu keputusan DPP. Jadi kita Golkar menunggu keputusan DPP. DPP arahnya kemana, kita ikuti," ungkapnya ketika dikonfirmasi MalangTimes, Kamis (13/8/2020) malam.
Meskipun menunggu keputusan DPP Partai Golkar terkait di Pilkada Kabupaten Malang 2020, Sudarman mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi politik kepada dua poros besar yakni PDI Perjuangan dan PKB.
"Iya, dua-duanya kita jalin komunikasi. Golkar tinggal ke SanDi apa ke PKB. Tapi itu keputusan ada di tangan DPP gitu," jelasnya.
Sudarman yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang, menjelaskan, bahwa keputusan untuk bergabung dengan koalisi diantara dua poros tersebut dilakukan karena pihaknya juga menyadari sudah tidak dapat mengusung bapaslon sendiri.
Hal itu sesuai aturan yang mengatur bahwa parpol dapat mengusung bapaslon apabila memenuhi syarat kepemilikan kursi di DPRD sebanyak 20 persen dari total kursi di DPRD yakni sebanyak 10 kursi.
"Kita kan 8 kursi. Untuk dapat mengusung kan harus 10. Terus kita dapat tambahan Hanura kayaknya yang komitmen. Kemarin kita membangun komunikasi dengan Demokrat, tapi tadi malam Demokrat sudah mengeluarkan rekomnya ke SanDi...