Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengakui sudah ada teguran dan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap bacabup Fattah Jasin.
"Itu hasil tindakan dari Bawaslu, hasil temuan atau pelanggaran yang kami laporkan ke KASN. Itu sudah turun tembusan dan rekomendasi ke Pemrov Jatim," katanya, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga : Sah! Demokrat Resmi Rekom Pasangan SanDi pada Pilkada Kabupaten Malang 2020
Hanya, dalam prosesnya, kata Noris, sampai saat ini belum ada tindak lanjut atau sanksi yang jelas dari Pemprov Jatim. "Kami (Bawaslu Sumenep) belum menerima tembusan apa yang sudah dilakukan Pemprov Jatim," imbuh dia.
Padahal, tindak lanjut dari laporan Bawaslu Sumenep tersebut sudah jelas ada teguran, ada tindakan. hingga ada sanksi dari KASN. "Jika yang dimaksud Pak Fattah Jasin itu ASN yang bertugas di provinsi, jadi itu wewenang pembina kepegawaian yang ada di provinsi," jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sumenep menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh bacabup Fattah Jasin sehingga berujung pelaporan ke KASN. Hal itu menguat dengan adanya surat pemberitahuan tentang status laporan atau temuan dari Bawaslu Sumenep tertanggal 28 Juli 2020.
Berikut dua poin penting dalam surat laporan atau temuan tersebut yang media ini himpun. Pertama, berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Sumenep, dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan terlapor saudara Fattah Jasin bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
Baca Juga : DPP PKB Segera Keluarkan Rekomendasi Pilkada Malang, Akankah Turun ke Lathifah-Didik?
Kedua, Bawaslu Kabupaten Sumenep merekomendasikan kepada KASN terkait temuan dugaan pelanggaran dengan nomor register 01/TM/PB/Kab/16.35/I/2020 agar ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.