Hati-hati, Polda DIY Pasang Camera Pengintai Pelanggar Lalu Lintas di Sudut-sudut Jalan
Reporter
Arif Wijaya
Editor
A Yahya
13 - Aug - 2020, 11:43
Dalam upaya mendukung Yogyakarta sebagai Smart City, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan dibantu perangkat kamera yang didukung kecerdasan buatan dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.
Ditlantas Polda DIY Made Agus Prasetya menjelaskan terkait sistem Elektonic Traffic Law Informcement (ETLE) atau tilang pelanggar secara elektronik akan segera diberlakukan. Oleh karena itu, Polda DIY akan lakukan sosialisasi dan pemahaman kepada seluruh masyarakat di wilayah DIY.
Baca Juga : Ditahan 20 Hari, Jerinx SID: Semoga Tak Ada Lagi Ibu-Ibu Hamil yang Kehilangan Anaknya
Made Agus mengatakan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum secara elektronik. “Nanti pelanggar yang terdeteksi oleh kamera pengawas akan langsung di screenshot seluruh pelanggar secara otomatis,” jelas Made Agus saat sosialisasi ETLE di Titik Nol Km Yogyakarta Rabu (12/8/2020).
Untuk titik saat ini, pihaknya memastikan camera telah difungsikan di empat tempat yakni Maguwo, Ngabean, Wates , dan daerah ketandan menuju Gunung Kidul.
Namun karena masa pandemi Covid-19, pelanggar masih diberikan kelonggaran berupa teguran dan imbauan tegas agar nantinya tidak mengulangi lagi pelanggaran yang dilakukan, terangnya.
Mekanismenya, pertama camera pengintai akan mengirim gambar pelanggar ke back office RTMC Polda DIY. Kedua, tim akan verifikasi tiga hari dan mengirim surat ke alamat pelanggar. Ketiga, pelanggar diberikan waktu tenggat untuk konfirmasi melalui website atau kantor Ditlantas Polda DIY.
Baca Juga : Diperiksa 3 Jam di Polda Jatim, Istri Almarhum Salim Kancil Dapat 22 Pertanyaan
“Nanti ada petugas yang mengawasi untuk mengingatkan ke alamat pelanggar terlebih dahulu. Selanjutnya kita juga akan terus lakukan perbaikan terhadap perberlakuan ini, dan melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada seluruh masyarakat wilayah DIY,” tambahnya...