Tindaklanjuti Perda 13 Tahun 2016, Pemkot Mojokerto Serahkan Tanah Aset ke BPRS
Reporter
Akhmad Randi
Editor
Dede Nana
12 - Aug - 2020, 11:53
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan sertifikat tanah aset untuk kelengkapan Penyertaan Modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto di Rumah Rakyat, Jl. Hayam Wuruk 50, Kota Mojokerto, Selasa (11/8/2020).
Hal ini sebagai langkah tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) 13 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya