Tindaklanjuti Perda 13 Tahun 2016, Pemkot Mojokerto Serahkan Tanah Aset ke BPRS

Reporter

Akhmad Randi

Editor

Dede Nana

12 - Aug - 2020, 11:53

Wali kota Ning Ita serahkan sertifikat tanah aset Pemkot ke Dirut BPRS Kota Mojokerto (Foto: Humas Pemkot Mojokerto)

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan sertifikat tanah aset untuk kelengkapan Penyertaan Modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto di Rumah Rakyat, Jl. Hayam Wuruk 50, Kota Mojokerto, Selasa (11/8/2020). 

Hal ini sebagai langkah tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) 13 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat