Satlantas Lanjutkan Pemeriksaan Kecelakaan Anak Di Ngujang 2
Reporter
Joko Pramono
Editor
Dede Nana
12 - Aug - 2020, 11:25
Satlantas Polres Tulungagung pastikan akan melanjutkan proses hukum kasus kecelakaan yang melibatkan anak di jembatan Ngujang 2 beberapa waktu lalu.
Dalam kecelakaan tunggal yang melibatkan 3 anak itu, 1 anak meninggal di tempat.
Baca Juga : Melaju saat Gerimis, Jatuh, Pengendara Motor Meninggal di Jalur Tulungagung-Blitar
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno menuturkan, pemeriksaan terhadap anak pengemudi Honda Beat nopol AG 5951 RBR berinitial FOS (12) pelajar, warga Kecamatan Boyolangu, akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas)
“Rekomendasi lebih lanjut dalam penyidikan anak harus mempedomani sistem peradilan pidana anak. Nantinya kami akan berkoordinasi dan pemeriksaan khusus, bahkan dalam pemeriksaan kita tidak menggunakan pakaian dinas,” ujar Aristianto.
Hal itu dilakukan untuk melindungi psikis anak. Untuk pemeriksaan pada FOS tidak dilakukan di kantor, namun akan dilakukan di rumah FOS atau tempat lainya yang nyaman untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap FOS secara interogasi.
Pemeriksaan lanjutan akan tetap dilakukan, tentunya dengan pendampingan dari Bapas.
“Itu nantinya kita koordinasikan dengan Bapas. Jika rekomendasi di rumah tentu akan kita lakukan di rumah, untuk mengantisipasi sistem peradilan anak,” tegasnya.
Aristianto juga menyoroti banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor.
Dirinya melanjutkan anak di bawah umur dinilai belum cakap dalam mengendarai kendaraan bermotor dan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainya. Pihaknya tak segan melakukan tilang jika kedapatan pengemudi kendaraan bermotor masih di bawah umur.
“Orang tua juga memahami, keselamatan itu tak hanya dari pihak kepolisian, tapi juga dari orang tua,” ujarnya.
Baca Juga : Hasil Swab 5 Siswa dan 2 Guru Keluar, Diknas Tulungagung Lanjutkan Luring
Orang tua, lanjutnya, tak seharusnya membuktikan kasih sayang pada anak dengan memperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor...