Sidak Karaoke, DPRD Banyuwangi Temukan Anak di Bawah Umur
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Dede Nana
12 - Aug - 2020, 02:04
Miris. Begitulah mungkin ungkapan yang bisa mewakili tim gabungan dari unsur DPRD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, saat melakukan sidak ke tempat karaoke.
Pasalnya, saat dilakukan sidak, tim menemukan anak di bawah umur dalam ruang karaoke. Hal ini yang membuat Suyatno Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, menyebutkan, temuan itu bentuk keteledoran pihak pengelola pusat hiburan yang tak bisa ditolerir.
Baca Juga : Tak Sesuai Ekspektasi, Jelang Pertengahan Bulan Kasus Covid-19 di Malang Tambah 14 Pasien
“Ini krnyataan yang sangat memprihatinkan. Ini merupakan keteledoran pihak pengelola pusat hiburan yang tidak dapat ditolelir, ” ucapnya yang melakukan sidak di karaoke wilayah Kota Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, akhir pekan lalu.
Mantan Ketua HMI Malang melanjutkan, pihaknya bersama tim melakukan sidak di tiga lokasi. Yakni, Karaoke Herpes, King Start dan Karaoke Grand Royal Jajag, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Adapun anggota Komisi II yang ikut program selain Suyatno dari fraksi Partai Golkar, ada juga Agung Setyo Wibowo (F-Partai Nasdem), Susianto (F-PKB) dan Ahmad Masrohan asal Fraksi PDI Perjuangan.
Selain temuan yang memprihatinkan terkait temuan anak di bawah umur di dalam ruang karaoke, beberapa hal juga jadi sorotan tim. Misalnya, tentang protokol kesehatan dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Di mana kesadaran dan kepatuhan para pengunjung untuk memakai masker secara benar masih kurang.
"Yang menjadi masalah krusial penerapan protokol kesehatan di ruang karaoke adalah masalah kepatuhan selalu menjaga jarak. Ini rasanya sulit dilakukan karena dinamisnya pengunjung mengikuti irama lagu dan musik dalam ruangan yang tertutup," terang Alumni UM Malang ini.
Baca Juga : Baca Selengkapnya