Absensi Online Karyawan Makin Mudah dengan Software Payroll
Reporter
Desi Kris
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Aug - 2020, 05:24
Setiap perusahaan pastinya menggunakan sistem absensi guna mengetahui kehadiran karyawannya. Namun untuk melakukan absensi beberapa perusahaan memiliki cara sendiri-sendiri.
Ada yang sudah menggunakan sistem online, ada pula yang masih menggunakan manual. Nah bagi perusahaan yang mungkin masih menggunakan manual, bisa dibantu dengan menggunakan software payroll agar lebih praktis.
Baca Juga : Sepi Order, Janda Dua Anak Driver Ojol ini Pantang Menyerah
Dengan software tersebut kelola absensi karyawan jadi lebih efisien dan terorganisir. Bahkan bisa sekaligus untuk menghitung gaji dan pajak lebih akurat dan cepat.
Semua yang dibutuhkan untuk absensi online karyawan ada di software atau aplikasi ini. Dari aplikasi tersebut, pihak HR bisa mengecek absensi karyawan bulanan. Serta bisa membuat jadwal kerja berpola lebih mudah.
Terlebih dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, banyak perusahaan yang meminta karyawannya untuk sementara bekerja melalui rumah.
PayrollBozz tentunya bisa sangat membantu untuk karyawan tetap bisa absen melalui sistem online. Absensi melalui software ini, tertera hari dan jam kapan kita masuk atau selesai bekerja. Selain itu, absen karyawan bisa dicek melalui GPS dan foto selfie.

Bagi perusahaan yang sistem kerjanya dengan shift juga bisa mengatur jadwal kerja karyawan melalui PayrollBozz ini. Serta bagi karyawan yang lembur, bisa mengajukan lebur dengan upload foto dan alasan lembur.
Atasan nantinya akan memberikan Surat Perintah Lembur melalui online. Selain itu, karyawan juga bisa langsung mengajukan cuti online.
Biasanya terdapat beberapa pilihan cuti, seperti cuti melahirkan, cuti tahunan dan cuti bersama. Karyawan bisa mengajukan cuti online sesuai dengan kuota yang diberikan.
Baca Juga : Geliat Bumdes Desa Gunungsari Madiun Mulai Serap Tenaga Kerja
Nantinya, cuti yang tidak terpakai bisa ditransfer ke kuota tahun depan atau diuangkan. Bahkan, melalui software ini karyawan bisa izin jika terlambat datang ke kantor.
Pengajuan izin terlambat bisa dengan cara unggah foto dan keterangan tambahan hingga mendapat persetujuan dari atasan.
