Tim Khusus Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan 41 Ribu Benih Lobster
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
Yunan Helmy
10 - Aug - 2020, 02:18
Penyelundupan puluhan ribu ekor bayi lobster yang rencananya bakal dikirim ke luar wilayah berhasil digagalkan Polres Trenggalek. Dalam penangkapan itu, ada 9 box bayi lobster yang berhasil diamankan petugas.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menerangkan, petugas mendapatkan dua jenis bayi lobster yang mencapai total 41.786 ekor. Yakni jenis pasir 39.576 ekor dan jenis mutiara 2.210 ekor.
Baca Juga : Tangkap Pengguna Motor Bodong, Polsek Ngunut Malah Dapati Ribuan Pil Koplo
"Pelaku ini mengangkut baby lobster tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kami tangkap saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Panggul pada Sabtu (08/08/20) kemarin," ungkapnya.
Berdasarkan interogasi awal yang diperoleh petugas, bayi lobster tersebut diambil pelaku berinisial AN dari pengepul inisial KO, warga Kecamatan Panggul. Rencananya bayi lobster itu akan dibawa ke Pacitan.
"Saat ini pelaku maupun barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan kasus ini masih terus kami dalami siapa saja dan jaringan yang terlibat," ungkap kapolres, Minggu (09/08/20).
AKBP Doni juga menerangkan bahwa kasus penyelundupan anakan lobster tersebut merupakan angka terbesar yang pernah diungkap jajaran Polres Trenggalek. "Keberhasilan ini berkat tim khusus yang kami bentuk bekerja sama dengan polsek dan jajaran," ujar dia.
Ditambahkan AKBP Doni, Kabupaten Trenggalek merupakan wilayah pesisir yang memang memiliki kerawanan cukup tinggi. Itu mengingat Trenggalek memiliki bentang pantai yang cukup panjang di pesisir selatan.
Baca Juga : Pelanggaran Lalu Lintas di Sumenep Turun 76 Persen, Polres Tingkatkan Upaya Preventif
"Oleh sebab itu, kami membentuk satu tim khusus yang bertugas mengungkap kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan kelautan dan perikanan.btermasuk penyelundupan bayi lobster di perairan Trenggalek," pungkasnya...