free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tangkap Pengguna Motor Bodong, Polsek Ngunut Malah Dapati Ribuan Pil Koplo

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Aug - 2020, 17:17

Placeholder
Pelaku Agung Yulianto saat di Polsek Ngunut / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

Unit Reskrim Polsek Ngunut kembali berhasil mengungkap dan mengamankan pengedar pil dobel L atau pil koplo. Pria yang diamankan diketahui bernama Agung Yulianto alias Bodong (32) warga dusun Gendingan Desa Prigi RT 013 RW 003 Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Tak hanya nama panggilannya Bodong, motor yang dia pakai untuk mengangkut ribuan pil setan itu juga bodong alias tidak dilengkapi nomor polisi (nopol). 

Baca Juga : Kelakuan Jahat Kambuh, Residivis Curanmor asal Lumajang Balik ke Hotel Prodeo

 

"Benar, Polsek Ngunut yang mengungkap kasus tersebut," kata Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Suwancono, Kamis (06/08/2020).

Penangkapan sendiri terjadi di Jalan Raya Blitar Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut, Rabu (05/08) jam 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kasianto bersama 3 personel itu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.000 butir dan 1 bungkus plastik kecil isi 10 butir.

"Saat diamankan, barang bukti dibawa pelaku di tas pinggang warna hitam yang berhenti di samping sepeda motor," ungkap Suwancono.

Sepeda motor yang dimaksud adalah Honda Vixion warna merah tanpa nopol yang juga turut diamankan di Polsek Ngunut.

Baca Juga : Warga Sumenep Adukan Maraknya Balap Liar ke Polda Jatim, Ini Kata Humas Polres

 

"Setelah itu, lanjutkan pengembangan di tempat kos milik temannya di Desa Buntaran dan ditemukan lagi barang bukti," tambahnya.

Rumah kos itu milik temannya bernama Wahyu Mardiana dan di sana diketemukan obat Double L sebanyak 2 800 butir yang dibungkus plastik kresek hitam.

Setelah dikumpulkan, barang bukti yang diamankan adalah, 3.810 butir Double L, 1 buah HP merk VIVO warna hitam, uang Rp 100.000 dan plastik klip untuk bungkus.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri