Terkait Perda Protokol Covid-19, Mendagri: Senin Saya Vidcon dengan Kepala Daerah
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
08 - Aug - 2020, 02:19
Pemerintah pusat menginstruksikan kepada setiap pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan aturan perihal protokol kesehatan. Menurut Mendagri (Mentri Dalam Negeri), Tito Karnavian, pembuatan aturan khusus itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19.
”Sudah ada instruksi Presiden mengenai peningkatan disiplin dan kepatuhan protokol covid-19. Salah satu instruksinya agar di daerah membuat Perda (Peraturan Daerah),” ungkap Tito usai menghadiri agenda kunjungan kerja Mendagri di Pringgitan Pendapa Agung, Kabupaten Malang, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga : Sempat Landai, Kasus Covid-19 Kota Batu Tambah 8 Konfirmasi Aktif, 1 Sembuh, 1 Meninggal
Berdasarkan data yang dihimpun media online ini, Inpres (Instruksi Presiden) terkait pembuatan Perda protokol Covid-19 itu tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020.
Dimana dalam Inpres tersebut membahas perihal Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Terutama dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus disease 2019.
Sedangkan tujuannya agar ada efek jera kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Jika memang kedapatan ada yang melanggar, maka sederet sanksi sudah disiapkan. Yakni mulai dari denda, kerja sosial, sanksi administrasi, hingga penutupan tempat usaha.
”Iya, nanti hari Senin saya akan vidcon (video conference) dengan seluruh Kepala Daerah. Tujuannya supaya mereka membuat 1 standart yang guidelines-nya (pedoman, red) sama,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kapolri ini.
Sejauh ini, dari pantauan Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) sudah ada beberapa daerah yang telah memiliki Perda khusus terkait protokol Covid-19 tersebut.
Baca Juga : Bolehkah Ibu Positif Covid-19 Menyusui Anak? Ini Penjelasannya
Dijelaskan Tito, beberapa daerah yang sudah memiliki Perda itu diantaranya adalah DKI Jakarta, Jabar (Jawa Barat), dan Jatim (Jawa Timur). ”Nanti akan diatur oleh Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri). Kami akan membahas isinya (Perda, red) kira-kira apa. Tapi yang jelas dari sekian itu membahas tentang kepatuhan kepada M4, itu saja yang paling utama,” ujar Tito.
Sebagai tambahan, M4 yang dimaksud Mendagri tersebut meliputi memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan atau physical distancing...