Deretan Fakta Terbongkarnya PS Store Milik Putra Siregar yang Kepergok Jual Barang Ilegal
Reporter
Desi Kris
Editor
Nurlayla Ratri
29 - Jul - 2020, 03:47
YouTuber terkenal asal Banten, Putra Siregar dikabarkan ditangkap, Selasa (28/7/2020. Ia ditangkap lantaran kepergok menjual barang-barang ilegal di store smartphone miliknya.
Putra Siregar diketahui telah mendirikan sebuah toko smartphone bernama PS Store. Disebutkan jika ponsel yang dijual di PS Store selalu dibanderol harga jauh di bawah harga retail.
Baca Juga : Keuntungan Menggiurkan Bandar dan Pengedar Narkoba, Kepala BNN: Awasi Anak Anda!
Putra ditangkap oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta dengan barang bukti berupa 190 ponsel dan uang hasil penjualan senilai Rp 61.300.000.
Kini, kasus Putra dikabarkan telah diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan dan persidangan.
Berikut deretan faktanya:
1. Produk refurbish.
Barang yang dijual di PS store diduga sebagai produk refurbish alias barang bekas.
Produk tersebut diperbaharui layaknya seperti barang baru lagi.
2. Tak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan.
Sebagai pemilik PS Store, Putra Siregar terbukti tak bisa membuktikan dokumen kepabeanan untuk 190 hp yang masuk wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie.
"Kan ditetapkan sebagai ilegal, karena dia tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanannya," ujar Ricky.
Baca Juga : Pembunuh Janda Kaya Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara
Akibatnya, Putra Siregar terjerat pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
3. Rekening dan rumah ikut disita.
Selain 190 hp dan uang Rp 61,3 juta Kanwil Bea Cukai juga menyita harta kekayaan atau penghasilan Putra...