Pandemi Covid-19, Pemkab Malang Imbau PNS Masuk 15 Menit Sebelum Jam Ngantor
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Jul - 2020, 01:45
Selama kurang dari sepekan setelah dilantik sebagai Sekda (Sekertaris Daerah) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat langsung melaksanakan mandat pertamanya. Yakni datang 15 menit sebelum jam ngantor.
Baca Juga : Kunjungi Sentra Batik Madura, Gubernur Jatim Khofifah: Penjualan Batik Normal Sejak Mei
Tidak hanya dirinya, pria yang dilantik sebagai Sekda Kabupaten Malang pada Senin (20/7/2020) lalu itu, juga mengimbau kepada para PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ada di lingkungan Pemkab Malang untuk meningkatkan kedisiplinan. Salah satunya dengan datang ke tempat kerja lebih awal.
Bahkan untuk memastikan tidak ada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terlambat, Wahyu mengaku sudah melakukan beberapa peninjauan kepada jajaran pegawai yang ada dibawahnya.
”Saya kemarin sempat melihat sejauh mana kinerja mereka (PNS, red) yang WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office). Kemudian terkait dengan protokol kesehatan apakah sudah dijalankan di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), juga menjadi sasaran peninjauan,” ucap Wahyu.
Seperti pemberitaan sebelumnya, dalam pernyataannya saat memimpin agenda pelantikan Sekda Kabupaten Malang. Bupati Malang, HM Sanusi meminta kepada Wahyu Hidayat untuk meniru pelajar SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama).
Baca Juga : Bansos Tidak Dobel Data, Puskesos Jadi Ujung Tombak Dinsos-P3AP2KB
Yakni datang 15 menit sebelum jam kerja. Artinya paling lambat harus datang ke kantor pada pukul 07.45 WIB. ”Saya datang 07.30 WIB,” ucap Wahyu saat ditanya perihal mandat yang diberikan Bupati Malang untuk datang ke kantor 15 menit sebelum jam kerja tersebut.
Atas dasar itulah, lanjut Wahyu, yang membuat dirinya mengimbau kepada para PNS yang ada di tataran Pemkab Malang, untuk lebih mengedepankan peningkatan kedisiplinan.
”Kalau untuk disiplin, saya lihat mereka (PNS, red) sudah terbiasa...