Begini Alur Lelang Barang Rampasan, Semua Masyarakat Bisa Jadi Peserta Lelang
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Jul - 2020, 04:00
Seperti diketahui, seluruh barang bukti yang digunakan sebagai sarana kejahatan, akan dirampas oleh negara.
Hal tersebut dijalankan setelah proses hukum berstatus inkrah atau adanya ketetapan hukum dari Pengadilan untuk dirampas oleh negara ataupun dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga : Roda Ekonomi Yogyakarta Mulai Normal, tapi Penjual Bakpia Masih Tiarap
Barang bukti yang dirampas oleh negaranya, nantinya akan dapat dilelang oleh pihak terkait seperti Kejaksaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Barang yang dilelang tersebut terkecuali adalah jenis narkotika, untuk barang bukti narkotika akan dirampas negara untuk dimusnahkan.
Bicara tentang barang bukti yang dilelang Kejaksaan, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Ferdinan Cahyadi mengungkapkan bahwa masyakarat umum bisa saja mengikuti pelelangan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan melalui KPKNL.
"Ya masyarakat umum bisa saja ikut lelang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam lelang bisa berlangsung secara online, sehingga dari seluruh Indonesia pun bisa mengikuti," jelas Ferdinan.
Mengenai alur lelang, lanjutnya, dimulai dari keputusan pengadilan. Setelah sebuah perkara inkrah, kemudian putusan dilanjutkan k seksi Pidana Umum (Pidum) atau Pidana Khusus (Pidsus) untuk untuk dilimpahkan ke bagian Sub Bagian Pembinaan dengan melampirkan BA/SP Sita, putusan PN dan pendapat hukum.
Sub Bagian Pembinaan kemudian, di situ dilengkapi SK Kejari panitia penyelesaian barang rampasan, kemudian panitia mengajukan penilaian harga wajar ke KPKNL. Setelah melakukan penilaian, KPKNL kemudian menyerahkan kembali ke Sub Bagian Pembinaan.
"Sub Bagian Pembinaan kemudian melakukan pengajuan lelang ke Kajari, Kajati atau Jaksa Agung. Setelah dari Kajari atau Kajati membuat surat ijin lelang, kemudian dikembalikan ke Sub Bagian Pembinaan dan diteruskan ke KPKNL," bebernya.
Sebelum diteruskan ke KPKNKL, Sub Bagian Pembinaan melengkapi lampiran seperti BA/SP Sita, putusan Pn, SK panitia, SK ijin lelang, harga dasar atau limit, foto obyek lelang dan nomer rekening penerimaan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya