Dari Penjaga Toko Buku Beralih Pengedar Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
25 - Jul - 2020, 02:36
Peralihan pekerjaan warga bernama Endro Suryanto (42) warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini berbuah petaka. Bagaimana tidak, selepas menjadi penjaga beberapa toko buku di Malang, kini dia harus berurusan dengan aparat penegak hukum saat memasuki pekerjaan barunya sebagai pengedar Narkoba.
Endro ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Malang pada hari Kamis (16/7/2020) di indekos di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Gasak 16 Kamera DLSR, Warga Garum Blitar Diringkus Polisi
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang menaruh kecurigaan atas gerak-gerik tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba. Kemudian dilakukan pelacakan hingga akhirnya terdeteksi akan melakukan transaksi di wilayah Desa Mangliawan.
"Kemudian anggota Sat Reskoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah istri sirih ES ini, disitu diamankan barang bukti jenis ganja 80 gram dan sabu 18,22 gram," jelasnya ketika ungkap rilis kasus narkoba di Mapolres Malang, Jumat (24/7/2020) sore.
Hendri mengatakan bahwa pengembangan perkara terus dilakukan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan ke rumah orang tua tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu dan ganja dalam jumlah yang lebih banyak.
"Kemudian kembali kita lakukan pengembangan ke rumah orangtua ES. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lumayan besar, 700 gram lebih ganja dan sekitar 115 gram sabu," ungkapnya.
Lebih lanjut Hendri mengatakan bahwa tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang kemudian setelah mendapatkan barang tersebut tersangka melakukan pengedaran yang biasa disebut meranjau di beberapa wilayah Malang Utara.
"Dari pengakuan tersangka, barang ini diperintahkan W yang masih dalam pemantauan. Tersangka (Endro) bagian meranjau, dia tidak tahu harga barangnya, yang tahu W tadi. Pengedaran di Malang Raya, termasuk Pakis, Singosari, Lawang, Karangploso, Dau," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka yang mengenal peredaran Narkoba sejak pertengahan 2019 ini, saat dikonfirmasi oleh awak media dirinya mengaku bahwa tidak mendapatkan uang sebagai upah, tetapi upah untuk tersangka yakni dapat menggunakan narkoba sepuasnya...