Peroleh 200 SKK, Kejaksaan Pulihkan Rp 500 Juta dari Tunggakan Pajak hingga Iuran BPJS
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
24 - Jul - 2020, 02:45
Tagihan pajak, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak dari pihak-pihak berkewajiban, dipulihkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Nilai yang dipulihkan dalam kurun waktu 7 bulan mencapai setengah miliar atau sebesar Rp 500 juta. Pemulihan dana tunggakan tersebut, dari hasil penagihan yang dilakukan selama bulan Januari 2020 hingga Juli 2020.
Baca Juga : Kejari Blitar Tahan 2 Pelaku Penipuan Travel Haji, Satu Diantaranya Penceramah
"Ya yang dipulihkan Rp 500 juta sampai perhitungan terakhir (hingga bulan Juli)," jelas Kepala Kejari Kota Malang Andi Dharmawangsa, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Pria asal Makassar tersebut mengungkapkan, dana-dana tersebut merupakan dana dari pihak-pihak badan usaha yang mempunyai tunggakan dalam hal pajak, ataupun BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam pelaksanaannya, Kejari akan memberikan bantuan hukum non litigasi. Semisal, membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak," jelasnya.
Sebelum punya wewenang untuk melakukan penagihan, lanjut Andi, sapaan akrab Kepala Kejari Kota Malang itu, jika pihaknya terlebih dahulu harus mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Namun untuk itu, pihaknya telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak-pihak pemberi SKK.
Dengan surat tersebut, lanjut Andi, artinya Kejaksaan telah memperoleh kuasa untuk melakukan penagihan kepada pihak terkait. Artinya, jika menunggak dan tetap membandel akan terdapat konsekuensi hukum.
Baca Juga : Setahun Tak Ditanggapi, Kembali Warga Rejoagung Laporkan Dugaan Penyelewengan DD ke Kejari
"Kita sudah dapat sekitar 200 SKK untuk menagih kepada beberapa pihak-pihak, terutama ya terkait pajak, iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.
Selain itu, dengan kerja sama ini, pihak Kejari Kota Malang juga bisa memberikan bantuan, pendamping hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya...