Mendukung Calon Kepala Daerah, Sanksi Tegas Menanti ASN Sumenep
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Dede Nana
23 - Jul - 2020, 11:13
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diketahui terlibat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang, bisa diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Anwar Nuris saat dikonfirmasi media, Kamis (23/7/2020). Ia menegaskan, jika ASN harus bersikap netral dalam tahapan Pilkada Sumenep 2020.
Baca Juga :
...
Baca Selengkapnya