Tanpa Papan Nama, 2 CV di Madiun Beroperasi, JCW: Bisa Kena Sanksi Itu
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
Dede Nana
21 - Jul - 2020, 10:38
Syarat utama mendirikan suatu usaha dengan memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama. Hal itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Namun berbeda dengan yang ada di Jalan Tamrin No 82 Kota Madiun. Ada salah satu bangunan yang di dalamnya terdapat CV Cahaya Surya dan juga CV Pratama Jaya yang bergerak di bidang distributor salah satu minuman, yang tidak dilengkapi papan nama. Serta mempekerjakan kurang lebih ratusan karyawan.
Baca Juga : Berupaya Madiun Masuk Zona Hijau Kembali, Segera Bentuk Rumah Sakit Tangguh
Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, yang tinggal dekat lokasi tersebut menjelaskan, sebenarnya warga sudah merasa resah dan heran karena tak adanya papan nama tersebut.
Senada dengan pemilik warung seberang jalan, menceritakan, bahwa dulu sudah pernah di datangi dua mobil berplat merah. Namun sebelum mobil itu datang semua karyawannya di suruh keluar semua ke warung.
“Saya sempat bertanya-tanya kenapa semua karyawan diminta keluar ke warung,” ucapnya.
Oleh karena itu time jurnalis MadiunTimes mempertanyakan pada pihak kelurahan perihal kedua CV tersebut, pada tanggal 16 Juli 2020, dan ditemui Sekretaris Kelurahan. Tapi, sehubungan masalah itu ada di ranah Kasi Trantib, sehingga dipertemukan dengan Denny selaku Trantib.
Hebatnya petugas Trantib pun juga tidak punya dokumen perihal keberadaan CV Cahaya Surya dan Pratama Jaya tersebut.
Pada akhirnya Denny bersama tim jurnalis mendatangi lokasi CV guna menanyakan keabsahan, legalitas dan keberadaannya yang diduga telah menyalahi aturan karena tidak adanya papan nama tersebut.
Setibanya di lokasi tim bersama petugas Trantib ditemui Budi Agustina selaku karyawan perpajakan. Ia menjelaskan bahwa distributor lain pun juga tidak memasang papan nama.
Baca Juga : Satu Karyawan Positif Covid-19, BRI Pamekasan Pastikan Pelayanan Tetap Normal
“Setahu kami untuk distributor seperti juga yang ada di jalan Cokroaminoto tidak memasang papan nama,” jelasnya...