Satlantas Polres Kediri Gagalkan Peredaran Obat Terlarang
Reporter
Bambang Setioko Kediri TIMES
Editor
A Yahya
21 - Jul - 2020, 02:59
Anggota Satlantas Polres Kediri berhasil menggagalkan transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan pil dobel L. Satu tersangka yang diamankan bernama Prianto (34) warga Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Penangkapan ini berawal ketika petugas Satlantas Polres Kediri menggelar razia Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) di Jalan Raya Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, Minggu (19/7/2020).
Baca Juga : Simpan Sabu, 2 PNS Tulungagung Ditangkap Satreskoba
Petugas melihat dari kejahuan ada salah satu pengendara yakni tersangka yang gerak geriknya mencurigakan. Bahkan tersangka tampak dari kejauhan membuang sebuah tas ke sungai.
Kemudian pada saat tersangka terjaring razia petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan tersangka. Ternyata STNKNya sudah tidak berlaku.
Tidak hanya itu, petugas yang curiga dengan tas yang dibuang tersangka ke sungai kemudian diambil. Pada saat dibuka isi tas tersebut ternyata narkoba jenis pil dobel l dan sabu-sabu.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Kediri AKP Hendrix K Wardhana, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan tas yang dibawa tersangka berisi narkoba. "Total sabu-sabu seberat 17,97 Gram dan Pil LL sebanyak 10 ribu butir," ungkap AKP Hendrix, Senin (20/7/2020).
Baca Juga : Wanita Asal Kediri Menangis Terisak di Depan Taman Trunojoyo, Diduga Jadi Korban Gendam
Dikatakan AKP Hendrik, barang bukti yang diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba empat klip narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 17,97 gram, 10 ribu butir pil double L dalam kemasan 10 plastik, 1 timbangan digital, 1 pipet kaca, 1 ATM BCA, 3 ponsel, uang Rp 84 ribu, dan sepeda motor serta tas.
"Kami langsung koordinasi dengan Satresnarkoba untuk penyerahan barang bukti untuk pengembangan kasus lebih lanjut." jelas Kasat Lantas Polres Kediri AKP Hendrix K Wardhana, S.H., S.I.K., M.H...