Siswa dan Wali Murid di Yogyakarta Masih Keluhkan PJJ, Guru Upayakan Evaluasi Pembelajaran
Reporter
Imam Mutaqqin
Editor
Nurlayla Ratri
19 - Jul - 2020, 07:27
Satu minggu telah berlalu untuk tahun ajaran 2020-2021 di seluruh satuan pendidikan dasar hingga menengah dengan sistem PJJ (pembelajaran jarak jauh). Walaupun di Sleman sudah dilakukan survei sebelum tahun ajaran baru tentang pelaksanaan PJJ, namun kenyataannya sistem ini masih dikeluhkan oleh banyak siswa dan wali murid.
Salah satu siswa sekolah dasar di Sleman menyatakan ketidaknyamanan untuk mengikuti sistem belajar dari rumah (BDR). Ketidaknyamanan ini menurutnya disebabkan oleh beberapa hal mulai dari jaringan internet yang terputus-putus, tidak adanya sarana yang mendukung, juga tidak ada ruang untuk bertanya pada guru apabila ada yang harus ditanyakan.
Baca Juga : Disdikbud Akan Bukukan Sejarah Kota Malang untuk Konsumsi Siswa
"Nggak enak, tidak bisa tanya langsung pada guru, khususnya maksud dari soal yang ada,” ujar Syawqy, salah satu siswa.
Tidak hanya siswa, orang tua juga mengeluhkan sistem PJJ. Mulai dari seringnya ditanya oleh anak tentang materi sekolah, hingga penyiapan sarana untuk online yang mencukupi.
Selain itu, susahnya masuk dalam kelas online yang disebabkan oleh buruknya jaringan internet menjadi hal yang paling menjengkelkan bagi orang tua.
“Lihat saja ini di grup kelas, setelah dimulainya kelas online, dari 20-an siswa cuma di bawah 10 orang yang bisa bergabung, banyak yang komentar gagal gabung, terus bagaimana ikut pelajaran?” tanya salah satu orang tua yang tidak mau disebukan namanya.
Sugiyem, guru kelas paruh baya di Pengasih Kulon Progo mengaku cukup kesulitan memberikan materi pelajaran kepada anak didiknya melalui PJJ. Menurutnya, anak kelas satu membutuhkan pendekatan yang lebih ekstra dibanding kelas di atasnya.
Apalagi jika menemui siswa yang belum fasih membaca, sementara orang tua tidak punya waktu mengajarkan anaknya. Cara offline atau tatap muka langsung, menurutnya tetap menjadi cara paling efektif untuk mengajar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya