Heboh ASN Pria Berbaju Korpri Gamis, Warganet: Seragam PNS Baru Ya Bro?
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
17 - Jul - 2020, 05:07
Media sosial Twitter dihebohkan dengan beredarnya foto para ASN pria yang rupanya tengah melakukan apel. Namun yang membuat heboh ialah salah satu ASN pria tampil dengan seragam yang bereda.
ASN pria tersebut tampil dengan berbaju seragam Korpri gamis yang panjangnya selutut. Selain itu, pria yang berdiri mengenakan kopiah itu menggunakan celana hitam cingkrang.
Baca Juga : Pemkab Malang Siapkan RSJ Lawang untuk Rawat Pasien Covid-19
Tampak di sekitar pria itu, beberapa ASN pria lain menggunakan segaram Korpri sewajarnya.
Foto tersebut awalnya diunggah oleh akun Twitter @WagimanDeep212 pada Kamis (16/7/2020). Akun tersebut pun membuat caption yang cukup menggelitik.
Menurut dia, nama ASN tersebut ialah “Pak Salahudin” lantaran dianggap salah dalam berpakaian.
"Klo kgak salah..
Bapak dlm poto yg dilingkarin enih namanya Pak Salahudin,
Hidupnya serba salah
Beli bahan Baju kepanjangan
Beli bahan Clana kependekkan
Maap klo Ane jugak salah," tulis akun @WagimanDeep212.
Klo kgak salah..
— Wagiman Deep (Habieb Selow) (@WagimanDeep212) July 15, 2020
Bapak dlm poto yg dilingkarin enih namanya Pak Salahudin,
Hidupnya serba salah
Beli bahan Baju kepanjangan
Beli bahan Clana kependekkan
Maap klo Ane jugak salah pic.twitter.com/7bESCl2SnB
Tak ayal, unggahan foto tersebut mengundang berbagai komentar warganet. Bahkan ada yang meminta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan tindakan.
@brahmanie: "Pak Tito @titokarnaviann peloporin bersih2 ASN please. Biar kementrian yg lain mencontoh."
@arindeeva: "Semoga mendagri bisa bertindak tegas terhadap ASN yg memakai baju seragam tidak sesuai dg aturan dan modelnya.. Krja ke negara mw tp ga mau ikuti aturan. Pelayan toko saja ikut aturan seragam dari pemilik tok."
@alex4efah: "Mau di bilang orang asing bukan... yg jelas ini sebangsa dan setanah airku tapi knapa jadi koslet begini ya ini pasti ulah gembel yaman yg bawa virusnya."
Baca Juga : Baca Selengkapnya