Tolak Pemaketan Komoditas, Timkor: Itu Bukan Paketan tapi Sesuai Pedum BPNT
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
17 - Jul - 2020, 01:53
Setelah sempat tertunda, hearing Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra dengan komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung digelar. Selain anggota komisi, sejumlah pihak termasuk ketua Tim Koordinasi Bansos Pangan, Dinsos, Polres dan BNI sebagai penyalur, LSM juga membawa sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan agen E-Warung.
Berbagai persoalan diungkap oleh komponen masyarakat yang tergabung dalam LSM Cakra itu. Diantaranya terkait pemaketan barang, pembebasan KPM untuk membelanjakan uang serta verifikasi ulang E-Warung yang diduga banyak yang abal-abal.
Baca Juga : Rumah Penerima Bantuan di Desa Sukodono Dilabeli Warga Miskin
"Kita meminta agar KPM diberi kebebasan untuk transaksi sebagaimana amanat Pedum (pedoman umum BPNT), jangan lagi ada barang yang berupa paketan," kata ketua Cakra Totok Yulianto.
Kemudian, peserta yang lain menanyakan pemutusan sepihak agen di salah satu desa di Kedungwaru yang dianggap tidak seharusnya dilakukan.
Bahkan, Yoyok Nugroho menganggap Timkor Kabupaten Tulungagung terlalu sibuk menafsirkan Pedum. Padahal, isi Pedum sendiri tidak perlu ditafsirkan sudah langsung dapat dipahami oleh masyarakat.
"Mengapa harus sesulit itu, padahal Pedumnya saja mudah. Kami harap kita kembali ke Pedum, tinggal melaksanakan saja," paparnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga ketua Timkor, Sukaji menegaskan, bahwa pihaknya dan LSM berniat sama yaitu memenuhi hak KPM. Namun, Sukaji menerangkan, selain Pedum untuk mengambil keputusan, Timkor juga mempertimbangkan berbagai surat edaran dari beberapa pihak untuk menentukan komoditas barang.
"Yang terjadi bukan pemaketan, itu tidak benar. Kita berusaha agar ketersediaan beras untuk KPM oleh agen ini bisa terpenuhi. Jadi, selain mempermudah kontrol juga mengurangi pekerjaan Timkor," paparnya.
Bahkan, Sukaji kembali menegaskan keputusannya mengeluarkan surat edaran komoditas beras premium 12,5 kilogram telah sesuai dengan Permensos.
"Tujuannya, agar jika KPM memperoleh beras yang di luar ketentuan bisa lapor ke Timkor untuk dikembalikan dan diganti. Jadi ini justru melindungi KPM, jangan sampai yang diterima tidak sesuai," paparnya.
Sedianya, sejak bulan Februari lalu dirinya ingin melakukan sosialisasi dari Timkor Kecamatan hingga Timkor Desa, agar semua pihak dapat menentukan kesepakatan dan pemahaman yang sama.
"Namun belum sempat terlaksana, ada pandemi Covid-19 ini," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya