Embat 2 Ponsel Milik Tetangganya Sendiri, Pemuda 21 Tahun Ini Dicokok Polisi
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Dede Nana
16 - Jul - 2020, 02:44
Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan Erwin Triansyah (21) warga Dusun Dlopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Pemuda itu diamankan lantaran mencuri ponsel milik tetangganya sendiri di rumah M Zainal Abidin (37).
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku mencuri ponsel merk Vivo tipe Y91C dan merk Samsung tipe J2.
Baca Juga : Teman Makan Teman, Driver Ojol Ini Maling Ponsel Milik Rekannya Sesama Ojol
"Ponsel milik korban dicas di ruang tamu," ucap Gilang, Rabu (15/7/2020).
Ponsel yang hilang itu diketahui pertama kali oleh Tika (saksi) setelah pulang dari pasar sekitar pukul 05.00 WIB. Tika mengetahui HP yang semula dicas di ruang tamu sudah tidak ada bahkan kondisi pintu belakang terbuka, padahal sebelum berangkat ke pasar, pintu keadaan tertutup.
"Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp 3,2 juta dan segera melaporkan ke Polsek Gampengrejo," terangnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Gampeng dan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan kami berhasil menemukan barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku," ungkapnya.
Baca Juga : Nyatakan Ilegal, Polres Tulungagung Geram karena Dicatut Auto Gajian
Gilang melanjutkan, pelaku menjual barang curiannya itu melalui media sosial (medsos) yakni Facebook.
"Pelaku saat ini masih dimintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya...