Pengendara dengan Knalpot Aftermarket Ditindak, Sehari Satlantas Jaring 15 Kendaraan
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
14 - Jul - 2020, 11:39
Satlantas Polresta Malang, saat ini gencar melakukan penindakan terhadap para pengendara sepeda motor, khususnya mereka yang memakai knalpot aftermarket yang bersuara bising.
Dalam sehari, sekitar 10 sampai 15 pengendara motor berknalpot aftermarket alias brong ditindak oleh anggota Satlantas Polresta Malang Kota. Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga : Antrean Truk Tebu Sering Bikin Macet, Proses Giling PG Krebet Baru Bakal Tutup Sementara
" Ya memang rata-rata anggota di lapangan melakukan penindakan 10 sampai 15 knalpot tak sesuai standar atau knalpot brong," ungkap Kasatlantas.
Saat ini, banyak para pemilik kendaraan yang memodifikasi knalpot mereka dengan knalpot yang bersuara bising. Hal itu sendiri, dianggap merupakan hal yang biasa dari pemilik kendaraan. Namun ketika berada di jalan, banyak pengendara atau masyarakat lain yang mengeluhkan bising dari suara knalpot.
"Banyak masyarakat yang komplain khususnya saat malam akhir pekan. Saat itu kan banyak anak muda atau klub motor yang memakai sepeda motor yang mengganti knalpotnya dengan yang tidak standar dan brong. Ini yang banyak dikeluhkan," jelasnya.
Dalam penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot aftermarket, pihaknya tidak melalui operasi atau razia khusus. Sebab, hal itu seringkali malah tidak menuai hasil yang maksimal karena para pengendara dengan knalpot brong menghindari ketika melihat razia dari kejauhan.
"Makanya ketika anggota di lapangan melihat ada pengendara yang memakai knalpot brong, kami instruksikan langsung ditindak," tegasnya.
Baca Juga : BEM Malang Raya Gelar Serama, Suarakan Lima Tuntutan
Ramadhan juga menerangkan pasal yang dikenakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran tersebut. Yakni, Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan...