Tak Miliki SIM, Pengendara Mobil Colt Tabrak dan Tewaskan Pejalan Kaki di Ngunut
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
14 - Jul - 2020, 06:55
Para pengendara mobil mesti meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalan pedesaan. Mobilitas warga desa yang masih banyak berjalan kaki bisa menimbulkan bahaya tak diinginkan, seperti yang terjadi di Tulungagung.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Selasa (14/07/2020) pagi sekitar jam 04.20 WIB. Satu unit kendaraan Mobil Mitsubishi jenis T120 atau colt dengan Nomor Polisi AG 1812 RD menabrak pejalan kaki yang menyeberang jalan.
Baca Juga : Perjalanan Pulang dari Jakarta Meninggal Dunia, Warga Brangkal Dimakamkan SOP Covid 19
"Terjadi laka lantas antara mobil dan pejalan kaki," ujar Kasat lantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno melalui Kanit Laka Iptu Diyon Fitrianto.
Dari data yang diperoleh petugas di lapangan, pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan itu bernama Ainul Yakin Fakhtumurian (23) warga Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
"Pengendara ini tidak memiliki SIM A, yang seharusnya menjadi syarat wajib untuk dimiliki pengemudi," kata Diyon.
Sedangkan pejalan kaki yang tertabrak merupakan mr X yang belum diketahui namanya karena tidak membawa identitas diri.
Diyon menyampaikan, kronologi kejadian bermula saat Mobil T120 berjalan dari arah utara ke selatan, sedangkan pejalan kaki berjalan dari arah timur ke barat.
"Sesampainya di TKP oleh karena diduga pengendara mobil pada saat berjalan tidak memperhatikan arus pejalan kaki, akhirnya terjadi laka lantas," ungkapnya.
Baca Juga : BEM Malang Raya Gelar Serama, Suarakan Lima Tuntutan
Akibat dari kejadian itu, Mr X mengalami luka berat yang mengakibatkan meninggal dunia setelah dievakuasi ke rumah sakit. Sedangkan kendaraan yang menabrak hanya mengalami kerusakan ringan.
"Petugas kami sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta meminta keterangan para saksi," pungkasnya...