Coklit Pemilih Pilkada Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Nurlayla Ratri
14 - Jul - 2020, 04:40
Ada sebanyak 5.161 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) Pilkada Surabaya 2020, bersiap melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Coklit akan dilakukan serentak pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 mendatang.
Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Nurul Amalia mengatakan, Pilkada tahun ini terasa berbeda dibandingkan sebelumnya karena dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga : Banner Umar Usman Mulai Beredar di Jalanan, Pilkada Malang Semakin Panas
"PPDP nantinya tidak hanya bertugas melakukan coklit, melainkan juga menjadi agen sosialisasi pencegahan penularan Covid-19" ungkapnya saat konferensi pers di kantor KPU Kota Surabaya, Senin (13/07/2020) sore.
Nurul kembali mengatakan PPDP yang bertugas harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Mereka akan dilengkapi alat pelindung diri (APD) antara lain masker, face shield, sarung tangan plastik sekali pakai dan hand sanitizer.
"Saat mendatangi rumah warga mereka harus berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Mungkin ada warga yang tengah menjalani isolasi mandiri," jelasnya.
Nurul kembali menjelaskan, terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri coklit bisa dilakukan lewat daring. Tapi PPDP tetap harus mendatangi rumah yang bersangkutan untuk menempel striker tanda coklit.
Sementara itu Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri menambahkan, coklit merupakan salah satu tahapan dalam Pilkada Surabaya 2020.
"Ada sekitar 2 jutaan warga yang akan dicoklit. Prosesnya masih panjang untuk menetapkan daftar pemilih" ujarnya.
Menurut Naafilah, setelah coklit masyarakat nantinya bisa memberikan masukan ke KPU Surabaya.
"Misalnya warga yang terdaftar ternyata sudah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat. Jadi nanti daftar pemilih bisa bertambah atau berkurang," jelasnya.
Baca Juga : Resah Kasus Covid-19 di Surabaya Tak Berujung, Ketua RW Mengadu ke MA
Saat didatangi PPDP warga harus menunjukkan KTP elektronik sebagai syarat coklit. "Kalau belum tercoklit warga bisa melapor ke RT/ atau RW setempat," terang Naafilah.
Untuk memudahkan masyarakat mengetahui namanya sudah terdaftar tinggal menscan barcode di stiker coklit yang ditempel PPDP.
"Atau warga bisa mengakses di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id," terangnya lagi.
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Surabaya 2020 dilakukan tanggal 28 Oktober. "Saat itu warga bisa mengajukan pindah pilih. Misalnya tidak bisa memilih di tempat asal karena ada keperluan, bisa mengajukan pindah pilih," pungkas mantan wartawan televisi lokal tersebut.
