Polres Blitar Kota Ringkus 7 Pengedar Narkoba dan Ratusan Botol Miras
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
11 - Jul - 2020, 03:13
Kepolisian Resort Blitar Kota kembali berhasil mengungkap kasus jaringan Narkoba di wilayah hukumnya di masa pandemi Covid-19. Dari ungkap kasus ini polisi meringkus 7 pengedar narkoba dan ratusan botol minuman keras (miras).
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari kasus ini meliputi sabu-sabu seberat 1,13 gram dan 892 butir pil dobel L. Sementara untuk miras polisi mengamankan 114 botol arak jowo, 277 botol miras berbagai merek, dan enam jerigen ukuran 30 liter berisi arak jowo. Sejumlah miras dan arak jowo itu disita dari 31 penjual dan kafe di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Baca Juga : Pekerja Swasta hingga Mahasiswa di Kota Malang Doyan Teler Ganja, 21 Kasus 22 Tersangka
“Kita tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, di masa pandemi ini kita tidak tegas pengedar narkoba dan miras. Khusus untuk pengedar pil dobel L, dia merupakan jaringan LP Lowokwaru Malang. Modus transaksinya lewat ponsel dan pengiriman barang dengan sistem ranjau," ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (10/7/2020).
Dikatakannya, seluruh penjual miras bakal diproses secara hukum yang berlaku. Selain barang bukti disita dan diamankan di Mapolres, mereka bakal dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).
“Razia miras memang tengah kita gencarkan. Ini respons kita setelah ada dua orang meninggal dunia diduga akibat dari overdosis miras beberapa hari lalu. Setelah kejadian itu, kami bersama-sama dengan Polsek jajaran bergerak dengan merazia sejumlah tempat penjual miras dan kafe,” tegasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya