HMI Banyuwangi Minta DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
A Yahya
11 - Jul - 2020, 02:49
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banyuwangi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan meminta Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) dan pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mencabut RUU HIP dari agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas ) tahun 2020.
Menurut Untung Aprilianto Ketua Ketua HMI Banyuwangi, bahwa Pancasila adalah warisan sejarah dari para pendiri bangsa Indonesia yang wajib dipelihara dan dijaga oleh seluruh warga negara terutama generasi muda sebagai calon pemegang estafet penerus bangsa.
Baca Juga : Petugas Coklit dan PPS di Pacitan Jalani Rapid Test
Dia menambahkan Pancasila sebagai falsafah bangsa memiliki sifat yang abstrak dengan kandungan nilai-nilai luhur berkehidupan bermasyarakat bernegara dan berbangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ”Sehingga setiap anak bangsa ini merasa memiliki Pancasila tanpa ada yang merasa paling Pancasilais. Maka tidak dibenarkan jika ada satu kelompok atau golongan masyarakat yang berupaya untuk memonopoli Pancasila,” tegas Untung di Halaman Masjid Al Hilal Banyuwangi (10/70.
Selanjutnya aktivis berkacamata itu menambahkan dalam catatan sejarah panjang perjalanan Bangsa Indonesia, Pancasila mulai dari 1 Juni 1945 lewat pidato bung Karno yang pertama kali mencetuskan rancangan dasar negara berupa Pancasila, Trisila dan juga Ekasila. Pada masa itu para peserta sidang BPUPK secara aklamasi memilih konsep Pancasila sebagai dasar negara yang artinya secara otomatis gugurlah konsep Trisila dan Ekasila.
Kemudian pada tanggal 22 Juni 1945 disahkannya Piagam Jakarta sebagai dasar negara dan disempurnakan pada 18 Agustus 1945 yang sampai hari ini diterima semua itu sebagai pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) bangsa Indonesia. “Maka segala bentuk upaya untuk mengerdilkan posisi Pancasila harus dilawan,”imbuhnya.
Baca Juga : Mendapatkan Restu dari DPP PPP Ikbal-Jasri Langsung Gelar Rapat Koalisi Pemenangan
HMI Banyuwangi melihat adanya RUU HIP dalam agenda Prolegnas di DPR RI dapat dartikan dan dimaknai sebagai upaya untuk mengerdilkan Pancasila. Untuk HMI cabang Banyuwangi menyatakan : (1) Pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke4 adalah Pancasila yang sah, (2) Kami menolak RUU HIP dan meminta kepada DPR dan juga pemerintah untuk mencabut RUU HIP dari agenda Prolegnas DPR RI dan (3) Kami menilai RUU HIP adalah upaya untuk memonopoli Pancasila maka semua bentuk upaya itu wajib untuk dilawan.
