Jual Motor Curian Rp 2,1 Juta, Kuli Bangunan Terancam 5 Tahun Penjara
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Jul - 2020, 03:17
Pernah di penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor, tak membuat jera kuli bangunan berinisial MFJ yang kini kembali diringkus Polresta Malang Kota karena kasus yang sama.
Polisi kembali meringkus pelaku curanmor yang melakukannya aksinya di Vila Bukit Tidar Kota Malang bulan April 2020 lalu. Padahal, pelaku yang kini mendekam di jeruji besi Polresta Malang Kota itu pernah dipenjara sebelumnya dengan kasus yang sama.
Baca Juga : Kepergok, Warga Tanggul Diamankan Polisi saat Akan Mencuri di Bengkel
Menurut keterangan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, pelaku MFJ (24) melancarkan aksinya pada Senin (27/4/2020) bersama rekannya yang berinisial RE di kawasan perumahan Vila Bukti Tidar.
Bermodal satu kendaraan Mio Soul GT, MFJ dan RE melintas di kawasan perumahan Vila Bukit Tidar. Melihat ada satu motor yang kunci kontaknya masih menempel, akhirnya RE bergegas turun dari kendaraan dan kemudian membawanya kabur.
"Kendaraan bermotor yang dicuri kemudian dibawa ke Purwosari Kabupaten Pasuruan dan dijual seharga Rp 2,1 juta," kata Leonardus Simarmata.
Polresta Malang Kota sendiri hanya berhasil menangkap MFJ di kawasan Sawojajar tanpa perlawanan dan berhasil melakukan pengembangan yang membuahkan hasil berupa barang bukti dua buah plat nomor dan motor yang dicuri.
Baca Juga : Baca Selengkapnya