Bahas 4 Ranperda, Retribusi Jasa Usaha dan Jasa Umum Jadi Sorotan Dewan
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Yunan Helmy
09 - Jul - 2020, 01:39
Pembahasan empat ranperda (rancangan peraturan daerah) dalam rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi yang dilangsungkan hari ini (Rabu, 8/7/2020) banyak menyinggung soal retribusi jasa usaha dan jasa umum.
Fraksi PKS DPRD Kota Malang misalnya, dalam hal ini menyoroti persoalan kedua retribusi perihal evektifitas aturan yang akan masuk dalam peraturan daerah (perda).
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum saat penyampaian pandangan umum fraksi mengatakan, tarif retribusi paling tidak ditinjau kembali paling lama dalam tiga tahun sekali.
Namun, dalam perumusan ranperda tersebut, bahan perumusannya adalah naskah akademik (NA) yang dibuat pada tahun 2017. Jadi, rentang waktunya telah terpaut tiga tahun hingga saat ini...
Baca Selengkapnya