Terima Surat OJK, Kapolres Tulungagung Imbau Warga Waspada Investasi Ilegal Auto Gajian
Reporter
Joko Pramono
Editor
Nurlayla Ratri
08 - Jul - 2020, 07:53
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengaku sudah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya kegiatan investasi ilegal. Salah satunya adalah "Auto Gajian" yang berpusat di Tulungagung.
"Kita sudah ada (surat) dari OJK nih, imbauan kita pada masyarakat jangan sampai terpengaruh," ujar Kapolres.
Baca Juga : Memodifikasi Sandal jadi Tempat Sabu, Dua Residivis Ditangkap Polisi Trenggalek
Kapolres melanjutkan, masyarakat diharapkan tidak mudah ikut investasi hanya karena manisnya bujuk rayu dan iming-iming yang belum ada kepastian hukumnya.
Apalagi sistem investasi yang menggunakan sistem MLM (multi level marketing) atau yang memakai sistem Ponzi (money game).
"Banyak sekarang modusnya, yang wajar-wajar sajalah seperti (dagang) kaki lima ataupun warung makan lebih pasti (hukumnya)," tegas Eva Guna.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan adanya informasi investasi ilegal di wilayahnya ini.
Pihaknya juga akan memberikan imbauan pada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di tiap desa agar masyarakat lebih waspada akan investasi ilegal.
"Itu otomatis akan kita segera (informasikan) terkait Auto Gajian itu," tandasnya.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada April 2020 lalu SWI menghentikan belasan aktivitas usaha investasi lantaran dianggap beroperasi secara ilegal.
Salah satunya adalah penawaran investasi "Auto Gajian" yang bermarkas Tulungagung.
Auto Gajian dinilai melakukan usaha investasi uang tanpa mengantongi izin.
"Data yang kami terima dari SWI, pusatnya di Boyolangu Tulungagung," terang Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Yudi Tri Wibowo, Senin (6/7/2020).
Namun Auto Gajian masih saja melakukan aktivitas merekrut anggota meski sudah dinyatakan ilegal, utamanya di Tulungagung...