Kemendikbud: Jika Masih Ada Siswa Tak Dapat Sekolah, Kepala Dinas Wajib Mencarikan
Reporter
Imarotul Izzah
Editor
Nurlayla Ratri
07 - Jul - 2020, 02:04
Sejak diluncurkan pada 2017 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memprediksi bahwa kebijakan zonasi tidak akan langsung bisa berjalan lancar.
Akan ada protes di masyarakat karena kebijakan ini mengubah kebijakan yang sudah ada sejak lama.
Baca Juga : Alhamdulillah, Dana Bosda SD-SMP Swasta Kota Malang Cair 35 Miliar
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina M Girsang.
"Dari tahun 70-an istilah sekolah favorit sudah ada. Oleh karena itu mengubah mindset tidak semudah membalikkan telapak tangan," ucapnya di Jakarta, (4/7/2020).
Hingga saat ini, kebijakan zonasi ini pun terus disempurnakan. Permasalahan yang muncul terus diperbaiki.
Salah satu yang kemungkinan masih muncul yakni terkait adanya sisa siswa yang tidak mendapatkan sekolah.
Untuk itu, Kemendikbud menyerukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan, jika masih tersisa sejumlah siswa yang tidak mendapatkan sekolah, maka itu menjadi kewajiban kepala dinas setempat mencarikan sekolah.
Kemendikbud meminta kepala dinas pendidikan untuk memastikan seluruh sekolah di wilayahnya memenuhi daya tampung maksimal.
"Kami pesankan ke semua Kepala Dinas Pendidikan, jika masih tersisa sejumlah siswa yang tidak mendapatkan sekolah, itu kewajiban kepala dinas mencarikan sekolah di dalam atau di luar zona, baik negeri maupun di swasta. Itulah bunyi Permendikbud Nomor 44/2019 yang harus dilaksanakan," tegas Chatarina.
Baca Juga : Baca Selengkapnya