Dokumen Adminduk Alami Perubahan, Masyarakat Jember Perlu Tahu
Reporter
Hirna Ramadhanianto
Editor
A Yahya
03 - Jul - 2020, 02:29
Mengacu Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, Menteri Tito Karnavian melakukan sejumlah perubahan dalam dokumen administrasi kependudukan. Perubahan meliputi penggunaan kertas sesuai spesifikasi yang ditentukan kementerian, dan penambahan persyaratan dalam permohonan/pengajuan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir Mirfano mengatakan sesuai Permendagri tersebut ada perubahan pada kertas cetak yang meliputi semua dokumen adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya