Laka Maut Libatkan Anggota Dewan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Reporter
Joko Pramono
Editor
Dede Nana
02 - Jul - 2020, 12:59
Polisi akhirnya menetapkan 1 tersangka atas kejadian kecelakaan maut yang melibatkan anggota DPRD Tulungagung. Kecelakaan ini terjadi di wilayah Pulosari, Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Rabu (10/6/2020) malam lalu. Tepatnya di sebelah timur SPBU Pulosari.
Dalam kecelakaan antara mobil Honda Brio Nopol N 1524 BZ dan motor Honda Scoopy nopol AG 2933 RCK itu, 1 orang meninggal dunia di tempat.
Baca Juga : Dianggap Telantarkan Korban, Kades dan Anggota Polsek Pucanglaban Dilaporkan
Korban meninggal bernama Rochmat Adingga Putra (27) warga Dusun Ngemplak, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo. Sedang rekan korban Yayuk Afiana (23) warga Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, mengalami luka ringan.
"Kita sudah tetapkan sopir Honda Brio sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Santoso, Rabu (1/7/2020).
Sopir Honda Brio diketahui bernama Koirul Naam, warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan. Dalam mobil ini ada anggota dewan dari PDI Perjuangan Joko Tri Asmoro.
Saat ditanyakan pada Aristianto, dirinya membenarkan jika ada anggota dewan dalam mobil yang terlibat kecelakaan maut itu.
"Ya benar,"ujarnya singkat.
Disinggung apakah pengemudi dalam keadaan mabuk saat terlibat kecelakaan, Aristianto membantahnya. Menurutnya, sopir kehilangan kendali saat hendak menyalip kendaraan di depannya.
Karena tidak bisa menguasai kendaraannya, mengakibatkan terjadinya kecelakaan itu.
"Dia sadar, makanya setelah kecelakaan itu langsung melapor ke Mapolsek Ngunut," terangnya.
Saat itu mobil melaju cukup kencang dari arah barat. Di lokasi, lanjutnya, tak terlihat bekas pengereman sehingga dirinya secara pasti tidak bisa mengukur kecepatan mobil itu. Namun dirinya memperkirakan kecepatan mobil itu sekitar 80 km per jam...