Merespons Bulog, Bupati Tulungagung Minta Timkor BPNT Segera Rapat
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
01 - Jul - 2020, 02:37
Surat jawaban Bulog Divre V Kabupaten Tulungagung ke Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang bertolak belakang dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah tentang komoditas pangan mendapat tanggapan Bupati Maryoto Birowo. Menurutnya, keputusan Timkor Bansos pangan mengambil beras dari bulog telah sesuai prosedur.
"Kita menyikapi itu, jika ketentuannya (komoditas pangan) dari bulog, ya (ambil) bulog," ujar Maryoto.
Baca Juga : Iran Dikabarkan akan Tangkap Donald Trump dan Sudah Keluarkan Surat Perintah, Kenapa?
Hal itu telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 01/MS/K/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Perum Bulog Sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mengatakan bahwa Bulog selaku manager Supplier.
Yang perlu dibahas oleh tim koordinasi (timkor) Bansos Pangan ke depan menurut Maryoto adalah terkait masalah siapa yang harus menjadi Supplier.
"Cuma dalam hal ini ada perbedaan terkait (siapa) Supplier-nya saja. Yang penting prosedural tata cara pengambilan barang itu," tegas Bupati Maryoto.
Hal teknis yang menyangkut keputusan timkor, Bupati meminta untuk menanyakan langsung ke sekretaris daerah (sekda) atau kepala dinas Sosial Kabupaten Tulungagung. Namun, dirinya memastikan agar timkor segera menggelar rapat untuk mencari penyelesaian masalah perbedaan pandang dengan bulog. "Iya, segera kita rapatkan masalah itu," jelasnya.
Seperti diketahui, jenis beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tulungagung adalah premium sejumlah 12,5 kilogram. Hal itu tertuang dalam surat edaran ber kop sekretariat daerah dan ditandatangani oleh Sukaji atas nama Bupati Tulungagung Maryoto Birowo...