Perkara Kebun Jeruk di Selorejo Terus Memanas, Kuasa Hukum Petani Berikan Penjelasan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
29 - Jun - 2020, 02:33
Peristiwa perusakan lahan kebun tanaman jeruk yang disewa oleh petani penggarap di wilayah Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, terus berlanjut dan memanas. Bahkan tak menutup kemungkinan akan menggelincir ke ranah hukum. Walau sampai saat ini peristiwa yang terbilang ramai ini belum terlihat titik temu antara kedua belah pihak.
Kondisi ini pun yang membuat kuasa hukum kelompok petani penggarap, Wiwied Tuhu Prasetyanto, angkat suara terkait hal itu.
Baca Juga : Rolling Stones Ancam Tuntut Donald Trump gegara Lagunya Dipakai Kampanye
Dirinya menjelaskan, klaim secara sepihak bahwa pengelolaan tanah kas desa sudah diambil alih oleh pihak BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) Selorejo, sehingga muncul perusakan lahan disebutnya tidak benar dan cenderung cacat hukum.
"Terdapat isu bahwa tanaman jeruk milik petani telah dikelola oleh BUMDesa Dewarejo Desa Selorejo. Maka hal tersebut hanya klaim bohong belaka," ujarnya ketika dikonfirmasi oleh pewarta, Minggu (28/6/2020).
Wiwied beralasan bahwa hal tersebut hanya klaim bohong belaka, karena hingga sampai saat ini tidak terdapat proses penyerahan dari petani atau keputusan pengadilan yang mewajibkan adanya penyerahan tanaman jeruk yang berdiri di atas tanah kas desa kepada pihak BUMDesa Dewarejo Desa Selorejo, Kecamatan Dau, atau pihak-pihak yang lainnya.
Karena itu, lanjutnya, dalam peristiwa perusakan yang jadi korban adalah ratusan petani sebagai penyewa lahan tanah kas desa.
“Jika berbicara fakta para petani penggarap masih memiliki hak untuk menggarap tanaman jeruk miliknya yang berdiri di atas lahan tanah kas desa sesuai masa sewa masing-masing petani,” ujarnya...