Peringatan HANI, Polres Blitar Kota Ungkap 8 Kasus Peredaran Narkotika
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
27 - Jun - 2020, 03:09
Polres Blitar Kota melakukan gebrakan menyambut peringatan Hari Anti Narkotika Internasional. Selama dua pekan terakhir, mereka berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 9 tersangka.
Dari 8 kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 9 poket sabu dengan berat 20 gram, 342 butir pil dobel L, 2 butir pil ekstasi, 3 buah timbangan dan alat pakai hisap sabu, uang hasil transaksi Rp. 1.350.000 dan 9 buah handphone berbagai merek.
Baca Juga : Kantor Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Milik Negara, Didominasi Rokok Polosan
"Dalam dua pekan terakhir kita tangkap 9 tersangka dari 8 kasus yang kita ungkap. Terdiri dari 6 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, satu pil ekstasi dan satu peredaran obat keras dobel L," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (26/6/2020).
Dari 8 kasus yang berhasil diungkap kali ini ada dua yang menonjol. Pertama, kepemilikan pil ekstasi oleh seorang sopir truk antar provinsi. Dia adalah Heri Siswanto (36) warga Jalan Melati Kota Blitar. Heri berhasil diamankan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota dengan barang bukti dua butir pil ekstasi. Heri diketahui juga merupakan residivis kasus narkoba.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan ekstasi ini dari rekannya di Lampung. Karena yang bersangkutan adalah sopir antar provinsi," papar Leonard.
Seakan tak pandang bulu dalam memberantas narkoba, di kesempatan ini Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dari jaringan Lapas Porong Sidoarjo. Tersangka atas nama Edy Susilo (49) warga Jalan Cemara Kota Blitar disita hampir 10 gram sabu. Edy, menggunakan kurir atas nama Dedy ( 39 ) warga Perum Taman Janti Kota Malang yang ternyata menyuplai barang haram itu dari pelaku di Lapas Porong Sidoarjo...