Dituding Kurang Tegas, Satpol PP Beber Tindakan kepada Pelanggar Protokol Kesehatan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
19 - Jun - 2020, 12:07
Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan, keberatan jika instansi yang dipimpinnya dianggap kurang tegas dalam menerapkan Perbup (Peraturan Bupati) Malang, tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama transisi new normal.
”Ya yang dimaksud tidak tegasnya itu dari sudut mananya,” kata pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang akrab disapa Nazarudin ini.
Baca Juga : Jusuf Kalla Tinjau Kesiapan Masjid Nasional Al Akbar Menuju New Normal
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Edi Handojo, berpendapat jika selama ini Perbup yang membahas perihal sanksi bagi pelanggar kurang ditegaskan. Alhasil masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan tersebut, disinyalir menyebabkan masih masifnya penularan covid-19 di Kabupaten Malang.
Menurut Edi Handojo, penyebab tidak tegasnya Perbup yang sudah dibuat tersebut lantaran terjadi adanya miskomunikasi di kubu Satpol PP. Selain itu, lanjut Edi, petugas Satpol PP yang dikerahkan juga dia nilai tidak menguasai Perbup new normal secara keseluruhan.
Dia membuktikan, pada Perbup Bab VI tentang Sanksi yang tertuang dalam pasal 38, jelas menyatakan jika para pelanggar akan mendapatkan saksi teguran hingga sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Namun karena terjadi miskomunikasi dan tidak menguasai isi perbup, masih menurut Edi, membuat Satpol PP yang bertugas memberikan sanksi justru tidak melakukan mandat perbup tersebut.
Menanggapi hal itu, Nazarudin mengaku jika penyebab masih adanya pelanggaran yang belum ditindak tersebut, lantaran terkendala waktu. Selain itu, tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dinilainya memang masih kurang...